Untuk saat ini, pelayanan administrasi surat menyurat hanya bisa dilakukan langsung di kantor Kepala Desa Wonopringgo pada jam kerja. Berikut kami sajikan syarat-syarat yang harus dilengkapi ketika ingin melakukan proses pelayanan administrasi atau surat menyurat di Desa Wonopringgo:
PANDUAN PERMOHONAN KTP
Permohonan KTP Baru atau Pemula
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Usia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah.
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa fotocopy Kartu KeluargaMembawa buku nikah bagi yang belum berusia 17 tahun.
- Membawa fotocopy paspor dan Izin tinggal tetap bagi WNA.
Permohonan Penggantian KTP Hilang
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa surat kehilangan dari Kepolisian.
- Membawa fotocopy paspor dan Izin tinggal tetap bagi WNA,
Permohonan Penggantian KTP Rusak
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa KTP asli yang rusak walaupun hanya tinggal 10%.
Proses pengurusan KTP dan Kartu Keluarga bagi WNI cukup sampai di Desa saja. Sedangkan untuk WNA, sampai di DISDUKCAPIL.
KTP Elektronik yang masa berlakunya habis tidak perlu diperpanjang, KTP Elektronik harus diganti apabila terdapat perubahan data diri (Nama, Alamat, Status Pernikahan, Pekerjaan, Agama, Kewarganegaraan) Pasal 64 (7) Jo. 101 (c) UU No. 24 Tahun 2013
PANDUAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA
Permohonan Kartu Keluarga Baru
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 sampai 25 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa surat pindah dari dindukcapil daerah asal bagi penduduk pindah.
- Membawa fotocopy surat nikah bagi yang sudah menikahMembawa fotocopy akta kelahiran seluruh anggota keluarga.
- Membawa fotocopy ijazah terakhir seluruh anggota keluarga.
Bagi WNA ditambah dengan persyaratan berikut:
- Surat keterangan dari Kesbangpol Kab. Pekalongan.
- Surat keterangan Lapor diri dari Polres.
- Fotocopy Ijin Tinggal Tetap dengan membawa aslinyaFotocopy paspor dan Visa dengan membawa aslinya.
- Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Permohonan Penambahan Anggota Keluarga
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 sampai 25 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa surat pindah dari daerah asal bagi penduduk pindah (sesuai klasifikasi pindah).
- Membawa fotocopy surat nikah bagi yang sudah menikahMembawa fotocopy akta kelahiran / surat kelahiranMembawa fotocopy ijazah terakhir.
- Membawa Kartu Keluarga asli.
Permohonan Pengurangan Anggota Keluarga
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 sampai 25 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa fotocopy surat kematian / akta kematian.
- Membawa surat pindah/ fotokopi KK penduduk yang sudah pindah.
- Membawa Kartu Keluarga asli.
Penggantian Kartu Keluarga Hilang atau Rusak
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 sampai 25 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa surat kehilangan dari kepolisian bagi kartu keluarga yang hilang.
- Membawa kartu keluarga asli yang rusak walaupun hanya tinggal 10%.
Penggantian Kartu Keluarga Versi Lama
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 sampai 25 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa kartu keluarga asli.
Kartu Keluarga yang nomor Kartu Keluarganya kurang dari 16 digit harap segera melakukan Penggantian Kartu Keluarga. Kartu Keluarga juga mohon diganti apabila terdapat perubahan jumlah anggota keluarga.
PANDUAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN SATU ORANG YANG SAMA
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa Kartu Keluarga asli.
- Membawa KTP asli pemohon.
- Membawa dokumen yang berbeda namanya.
PANDUAN PERUBAHAN DATA DI KTP DAN KARTU KELUARGA
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Mengisi blangko perubahan biodata dengan dilengkapi materai Rp 10.000,-
- Membawa fotocopy bukti penunjang perubahan dataMembawa Kartu Keluarga asli.
- Membawa KTP asli apabila perubahan juga terdapat di KTP.
Kartu Keluarga harus diganti apabila terdapat perubahan data diri meliputinama, alamat, status pernikahan, pekerjaan, pendidikan, agama, kewarganegaraan.
PANDUAN PERPINDAHAN PENDUDUK
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 sampai 20 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Klasifikasi Perpindahan Penduduk
- Pindah penduduk dalam satu desa (berkas permohonan diproses sampai ke desa.
- Pindah antar desa dalam satu kecamatan (berkas permohonan diproses sampai Kecamatan).
- Pindah antar Kecamatan dalam satu kabupaten (berkas permohonan diproses sampai ke Kecamatan).
- Pindah antar kabupaten / antar provinsi (berkas permohonan diproses sampai ke DINDUKCAPIL).
- Pindah Penduduk Datang
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 sampai 20 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditanda tangani RW.
- Membawa surat pindah dari daerah asal sesuai dengan klasifikasinya.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga daerah asal.
- Membawa KTP asli apabila belum diserahkan ke Kecamatan atau Disdukcapil.
- Membawa fotokopi buku nikah apabila sudah menikah.
- Membawa fotokopi surat cerai apabila bercerai.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran seluruh anggota keluarga yang datang.
- Membawa fotokopi ijazah terakhir seluruh anggota kaluarga yang datang.
- Pindah Penduduk Keluar dan Pindah Penduduk Dalam Satu Desa
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 sampai 20 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditanda tangani RW.
- Membawa KTP asli seluruh anggota keluaga yang pindah.
- Membawa Kartu Keluarga asli.
- Membawa fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah).
- Membawa fotokopi surat cerai apabila bercerai.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran seluruh anggota keluarga yang pindah.
- Membawa fotokopi ijazah terakhir seluruh anggota keluarga yang pindah.
- Membawa data alamat tujuan pindah lengkap dengan RT dan RW-nya.
Perpindahan penduduk antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten dan antar provinsi. Pemohon bisa melalui Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD) sehingga pemohon tidak perlu ke kecamatan atau pun DINDUKCAPIL.
- Panduan Penerbitan Akta dan KIA
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
Fisik akta kelahiran dan akta kematian yang dilayani secara online melalui Pemerintah Desa dapat diambil setelah mendapat persetujuan dari Disdukcapil dan hasilnya dikirim kepada Pemerintah Desa melalui e-mail.
- Panduan Permohonan Akta Kelahiran
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa Kartu Keluarga asli.
- Membawa KTP orang tua asli.
- Membawa Buku Nikah asli.
- Membawa KTP saksi sebanyak 2 orang.
- Membawa Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit.
- Membawa fotocopy paspor dan Izin tinggal tetap bagi WNA.
- Panduan Permohonan Akta Kematian
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW
- Membawa Kartu Keluarga asli
- Membawa KTP asli orang yang meninggal
- Membawa KTP asli pemohon (salah satu ahli waris, diutamakan yang masih dalam 1 KK)
- Membawa KTP saksi sebanyak 2 orang
- Membawa Surat Keterangan dari RS
- Membawa fotocopy paspor dan Izin tinggal tetap bagi WNA
- Permohonan KIA
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi KTP orang tua.
- Membawa fotokopi Buku Nikah.
- Membawa fotokopi akta kelahiran.
- Membawa foto 4×6 2 lembar berwarna untuk anak diatas 5 tahun.
Pemohon surat pengantar Akta kelahiran adalah Ayah Kandung dari anak (apabila ada), dan pemohon surat pengantar Akta Kematian adalah salah satu ahli waris yang ada dalam KK. Diutamakan suami atau istri yang meninggal.
- Panduan Permohonan Surat Keterangan Waris
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 sampai 30 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa Fotokopi surat keterangan kematian/ Akta kematian.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga semua ahli waris.
- Membawa fotokopi KTP semua ahli waris.
- Membawa akta kelahiran bagi ahli waris yg belum 17 tahun dan belum menikah.
- Membawa fotokopi buku nikah suami / istri pewaris.
- Membawa fotokopi KTP 2 orang saksiMembawa materai Rp. 10.000 secukupnya.
- Membawa surat kuasa apabila ada ahli waris yang dikuasakan.
- Membawa fotokopi sertipikat untuk keperluan bagi waris dan balik nama sertipikat.
- Membawa bukti pelunasan pajak PBB selama 2 tahun terakhir.
- Membawa fotokopi buku rekening untuk keperluan perbankan.
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000.
- Surat pernyataan beda nama apabila terdapat nama yang berbeda dalam dokumen.
- Panduan Permohonan Formulir Pernikahan
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 sampai 30 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa fotokopi KTP dan KK calon pengantin.
- Membawa fotokopi KTP dan buku nikah orang tua.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir.
- Membawa fotokopi KTP dan KK wali (PR).
- Membawa fotokopi KTP Saksi.
- Membawa Akta Cerai asli / Akta Kematian bagi janda / duda.
- Mengisi surat pernyataan jejaka/ duda/ perawan/ janda bermaterai Rp 10.000,-
- Membawa surat rekomendasi dari KUA calon pengantin laki- laki (PR).
- Membawa Foto ukuran 2×3 3 lembar, 3×4 2 lembar, 4×6 2 lembar, khusus muslim harus berpakaian muslim.
- Membawa foto 2 calon mempelai berdampingan (non muslim).
- Membawa surat imunisasi dan tes kehamilan dari PUSKESMAS.
- Usia minimal calon pengantin adalah 19 tahun.
- Panduan Permohonan Surat Pengantar atau Keterangan Umum
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa Kartu Keluarga asli.
- Membawa KTP asli pemohonMenyebutkan permohonan yang diminta.
- Membawa data dukung.
PANDUAN PERMOHONAN SURAT PENGANTAR ATAU KETERANGAN UMUM
Panduan Permohonan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Khusus penduduk ber-KTP dan KK Desa Wonopringgo atau memiliki surat boro ke Desa Wonopringgo.
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa Kartu Keluarga asliMembawa KTP asli pemohon.
- Membawa surat boro bagi penduduk luar Desa Wonopringgo.
Panduan Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Benar-benar penduduk ber-KTP Desa Wonopringgo dengan status tidak mampu.
- Membawa surat keterangan dari RT dan ditanda tangani RW.
- Membawa Kartu Keluarga asli.
- Membawa KTP asli pemohon.
Pastikan benar-benar penduduk tidak mampu, karena SKTM memiliki konsekuensi hukum bagi pemohon, penerbit surat dan penandatangan surat, termasuk RT dan RW.
PANDUAN PERMOHONAN KARTU INDONESIA PINTAR
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 sampai 20 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi KTP.
- Membawa fotokopi Kartu BPJS Pusat.
- Membawa fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan ditandatangani Kepala Desa, dilengkapi dengan ID DTKS.
- Jika Sudah Masuk DTKS
Dinas Sosial membuatkan Surat Rekomendasi (KIP)Pemohon meneruskan ke Sekolah / UniversitasPihak Sekolah / Universitas meneruskan proses
- Jika Tidak Masuk DTKS
Pemohon ke Kantor Desa/Kelurahan untuk pengusulan masuk DTKS MENUNGGU PROSES pengesahan oleh Kementerian Sosial, paling cepat 3 bulan terhitung dari akhir bulan berjalan.
PANDUAN PERMOHONAN BPJS PEMERINTAH (BPJS-PBI)
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 sampai 20 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- BPJS Pusat Baru
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa fotokopi KTP.
- Cek DTKS di Kantor Desa/Kelurahan: Jika sudah DTKS, maka diusulkan Bansos PBI. Jika belum DTKS, maka diusulkan DTKS dan Bansos PBI.
- Pengusulan format Kemensos dikirim ke email Dinas Sosial
- MENUNGGU PROSES pengesahan oleh Kementerian Sosial Paling cepat 2 bulan terhitung dari akhir bulan berjalan
- BPJS Pusat Bayu Baru Lahir
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa fotokopi BPJS Pusat Ibu Kandung (Ibu Kandung wajib sudah terdaftar BPJS Pusat).
- Dinas Sosial membuatkan Surat Rekomendasi Pemohon memproses di Kantor BPJS Cabang Pekalongan.
- BPJS Mandiri ke BPJS Pusat
- Konsultasi ke Kantor BPJS Cabang Pekalongan.
- Membawa bukti Pelunasan BPJS Mandiri Bulan Berjalan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa fotokopi KTP.
- Membawa fotokopi Kartu BPJS Mandiri.
- Cek DTKS di Kantor Desa/Kelurahan: Sudah DTKS, maka diusulkan Bansos PBI. Belum DTKS, maka diusulkan DTKS dan Bansos PBI.
- Pengusulan format Kemensos dikirim ke email Dinas Sosial.
- MENUNGGU PROSES pengesahan oleh Kementerian Sosial (Paling cepat 2 bulan terhitung dari akhir bulan berjalan).
- Pengaktifan Kembali BPJS Pusat
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa fotokopi KTP.
- Membawa fotokopi Kartu BPJS Pusat.
- Membawa surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan ditandatangani Kepala Desa, dilengkapi dengan nomor ID DTKS.
Jika sudah masuk DTKS:
– Dinas Sosial membuatkan Surat Rekomendasi (Reaktivasi KIS).
– Pemohon melakukan reaktivasi KIS di Kantor BPJS Cabang Pekalongan.
Jika tidak masuk DTKS
– Dinas Sosial membuatkan Surat Rekomendasi (Reaktivasi KIS Sementara 3 bulan).
– Pemohon melakukan reaktivasi KIS di Kantor BPJS Cabang PekalonganPemohon ke Kantor Desa/Kelurahan untuk pengusulan masuk DTKS supaya KIS tetep aktif setelah 6 bulan
- BPJS Pusat ke BPJS Mandiri
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa fotokopi KTP.
- Membawa fotokopi Kartu BPJS Pusat/
- Membawa buku Tabungan Bank BRI/BNI/MANDIRI.
- Membawa surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- Pemohon memproses di Kantor BPJS Cabang Kabupaten Pekalongan.
PANDUAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN USAHA
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Benar-benar telah memiliki usaha.
- Membawa surat keterangan dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa Kartu Keluarga asli.
- Membawa KTP asli pemohon.
- Menyebutkan jenis usaha yang dimilik.i
Pastikanpemohon benar-benar memiliki usaha yang dimaksud.
PANDUAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
Permohonan Pembuatan SKCK
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat keterangan dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa fotokopi KK dan KTP.
- Membawa fotokopi akta kelahiranMembawa fotokopi ijazah terakhir.
- Membawa foto berwarna dengan background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Permohonan Perpanjangan SKCK
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat keterangan dari RT dan ditandatangani RW.
- Membawa fotokopi KTP.
- Membawa fotokopi SKCK lamaMembawa fotokopi ijazah terakhir.
- Membawa foto berwarna dengan background merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
PANDUAN PERMOHONAN IZIN KEGIATAN / IZIN KERAMAIAN
Pelayanan kurang lebih dalam waktu 10 menit. Dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar dari RT dan ditanda tangani RW.
- Membawa proposal kegiatan yang didalamnya tercantum susunan panitia dan susunan acara.
- Mendapatkan rekomendasi dari BABHINKAMTIBMAS Desa.
- Berkas pengantar dari desa dimintakan tandatangan ke Kecamatan Wonopringgo dan Koramil Wonopringgo.
- Khusus untuk pertunjukan DANGDUT dan kegiatan yang dinilai rawan, surat ijin kegiatan diterbitkan oleh POLRES Pekalongan, POLSEK Wonopringgo hanya mengeluarkan rekomendasi kegiatan.
Catatan: Apabila persyaratan pelayanan lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangangi surat yang dimohon berada di tempat, maka waktu pelayanan dapat terpenuhi.
Untuk permohonan lainnya dapat ditanyakan secara langsung di Kantor Kepala Desa.