Desa Anti Korupsi
Halaman ini disusun dengan tujuan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah konkret yang telah dilakukan oleh Desa Wonopringgo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Selain itu, diharapkan halaman ini dapat meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
I. Tata Laksana
Sub menu ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang “Tata Laksana” yang dilakukan oleh Desa Wonopringgo dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi.
I. Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes
II. Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
III. Pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
IV. Perjanjian Kerjasama Antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia dan Telah Melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa
V. Pakta Integritas dan Sejenisnya
II. Pengawasan
Sub menu ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang “Pengawasan” yang dilakukan oleh Desa Wonopringgo dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi.
I. Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
II. Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
III. Tidak Adanya Aparatur Desa dalam 3 Tahun Terakhir yang Terjerat Tindak Pidana Korupsi
III. Kualitas Pelayanan Publik
Sub menu ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang “Kualitas Pelayanan Publik” yang dilakukan oleh Desa Wonopringgo dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi.
I. Layanan Pengaduan Bagi Masyarakat
II. Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pemerintah Desa
III. Akses Masyarakat Desa Terhadap Informasi Strandar Pelayanan Minimal
IV. Media Informasi Tentang APBDes di Balai Desa/Tempat Lain yang Mudah Diakses Masyarakat
V. Maklumat Pelayanan
IV. Partisipasi Masyarakat
Sub menu ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang “Partisipasi Masyarakat” yang dilakukan oleh Desa Wonopringgo dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi.
I. Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKPDes
II. Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
III. Keterlibatan Lembaga Kemsyarakatan Desa dan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa
V. Kearifan Lokal
Sub menu ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang “Kearifan Lokal” yang dilakukan oleh Desa Wonopringgo dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi.