Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Inilah langkah-langkah atau tata cara permohonan informasi publik PPID Desa Wonopringgo yang dapat dilakukan oleh pemohon:

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Wonopringgo, Bisa dilakukan langsung secara lisan (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa), maupun melalui surat atau surat elektronik (Email) menggunakan file formulir, formulir online, whatsapp dan melalui telepon. (Link formulir dan laman pengajuan ada di bagian bawah)
  2. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek atau jenis yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Wonopringgo akan mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah nomor dua (Offline) dan akan langsung tercatat secara otomatis melalui sistem (Online).
  4. Pemohon informasi harus memnita tanda bukti kepada PPID Desa Wonopringgo bahwa telah melakukan permintaan informasi kepada PPDI Desa Wonopringgo (Offline). Pemohon akan mendapatkan bukti langsung secara otomatis (Online).

Untuk selanjutnya, PPID Desa Wonopringgo akan memeriksa kelengkapan berkas yang diberikan oleh pemohon. Untuk selanjutnya, PPID Desa Wonopringgo akan memeriksa ulang, apakah informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang dapat diberikan secara publik atau informasi yang yang bersifat rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan secara publik.

Apabila informasi yang diminta merupakan informasi yang dapat dipublikasikan secara publik, maka pemohon akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan cara penyampaian informasi yang telah disebutkan sebelumnya saat proses pengajuan permohonan informasi pada formulir Permohonan Informasi Publik yang telah diisi oleh pemohon sebelumnya.

Apabila ada sengketa atau keberatan yang diakibatkan penolakan pemberian informasi dari PPID Desa Wonopringgo kepada pemohon. Sehingga pemohon tidak dapat memperoleh informasi yang diingikannya. Maka, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Desa Wonopringgo dengan cara mengisi formulir penyelesaian sengketa informasi. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca melalui laman berikut: 

Link Penting: