Profil Singkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Wonopringgo mengacu pada Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan: Setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu, pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua. Sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dimana PPID tersebut memiliki tugas pokok bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Demikian Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Wonopringgo. Untuk lebih lengkapnya, silahkan dibaca melalui tautan berikut: