Inilah tata cara pengajuan keberatan dan sengketa PPID Desa WOnopringgo. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemohon informasi apabila terjadi penolakan pemberian informasi dari PPID Desa Wonopringgo kepada pemohon:
- Keberatan diajukan kepada atasan PPID Desa Wonopringgo dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari kerja setelah diketemukan alasan penolakan informasi. Penolakan tersebut merupakan penolakan yang diajukan oleh pemohon kepada PPID Desa Wonopringgo. Bisa dilakukan langsung secara lisan (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa). Juga bisa dilakukan melalui surat atau surat elektronik (Email), menggunakan file formulir, formulir online, whatsapp dan melalui telepon. (Link formulir dan laman pengajuan ada di bagian bawah).
- Atasan PPID Desa Wonopringgo harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut. Paling lambat tiga puluh hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis atau melalui online yang dikirimkan langsung oleh pemohon.
- Jika pemohon pengajuan puas atas keputusan PPID Desa Wonopringgo, maka sengketa keberatan dinyatakan selesai. Jika pemohon pengajuan keberatan informasi tidak puas atas tanggapan PPID Desa Wonopringgo, maka penyelesaian sengketa Informasi publik dapat diajukan kepada PPID Kabupaten Pekalongan.
Untuk selanjutnya apabila pemohon masih belum puas terhadap hasil yang telah ditentukan, dapat menghubungi PPID Kabupaten Pekalongan untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Link penting:
- Tata cara permohonan Informasi Publik
- File formulir (DOC)
- File formulir (PDF)
- Formulir Online
- Telepon