Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID Desa Wonopringgo

Tugas Fungsi dan Wewenang PPID Desa Wonopringgo

Tugas Fungsi dan Wewenang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Wonopringgo adalah secara garis besar bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik. Informasi tersebut meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi. PPID Desa Wonopringgo bertugas mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik. Baik dari setiap unit atau satuan kerja di lingkungan Pemerintah Desa Wonopringgo secara menyeluruh. Dimana informasi tersebut meliputi:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  3. Informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta.
  4. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  5. Pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa Wonopringgo berwenang:

  1. Mengoordinasikan setiap unit satuan kerja dan atau unit pelaksana teknis di Pemerintah Desa Wonopringgo dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik. Baik yang dapat diakses publik maupun yang tidak dapat diakses publik. Berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
  3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis. Apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia. Dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  4. Menugaskan pejabat fungsional dan atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan atau melaporkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit satu kali dalam sebulan.
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik dan pemutakhiran informasi yang ada di lingkungan Desa Wonopringgo.

Tugas Fungsi dan Wewenang PPID Desa Wonopringgo ini berkaca dari laman kementrian desa yang khusus memberikan informasi tentang tugas, fungsi dan wewenang PPID yang telah dimodifikasi secara khusus. Dimana modifikasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di Desa Wonopringgo dengan tidak merubah maksud dan tujuan awalnya.

Dengan pembagian yang tertulis ini diharapkan PPID Desa Wonopringgo dapat menjalankan tugasnya dengan sebagaimana mestinya. Selain itu juga supaya tidak ada tumpang tindih pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban mengenai informasi serta dokumentasi yang ada di bawah Pemerintah Desa Wonopringgo.