PMK 81 – Pemerintah Desa Wonopringgo saat ini tengah menanti kabar penting dari Jakarta yang menyangkut nasib pembangunan di desa kita. Pada hari ini, Kamis (4/12), Kepala Desa Wonopringgo, Bapak Slamet Haryanto, bersama ribuan Kepala Desa lainnya memantau langsung konferensi pers oleh pemerintah pusat. Fokus utama dari perhatian ini adalah keputusan mengenai Pencabutan PMK 81 Tahun 2025.
Bagi sebagian warga, istilah PMK 81 mungkin terdengar asing atau terlalu teknis. Namun, regulasi ini memiliki dampak yang sangat nyata terhadap pelayanan yang Bapak/Ibu terima sehari-hari di kantor desa maupun di lingkungan sekitar. Kehadiran Bapak Kades di Jakarta bukan sekadar perjalanan dinas, melainkan upaya menjemput keadilan agar dana yang menjadi hak desa bisa cair dan termanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Wonopringgo.
Mengenal Apa Itu Dana Desa Non-Earmark
Untuk memahami urgensi dari tuntutan Pencabutan PMK 81, warga perlu mengetahui struktur Dana Desa. Dana Desa terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama adalah dana earmark, yaitu dana yang penggunaannya sudah ada ketentuan pengaturannya secara kaku oleh pusat, misalnya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau ketahanan pangan. Desa tidak boleh mengotak-atik dana ini untuk keperluan lain.
Kategori kedua adalah dana non-earmark. Dana inilah yang menjadi “napas” bagi pemerintah desa karena sifatnya fleksibel. Dana ini penggunaannya untuk perbaikan jalan yang tiba-tiba rusak, insentif kader Posyandu, kegiatan kepemudaan, hingga operasional pelayanan administrasi kependudukan. Regulasi PMK 81 yang baru ini justru membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II untuk kategori non-earmark tersebut.
Jika dana ini tidak cair, maka Pemerintah Desa Wonopringgo akan kehilangan kemampuan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan mendesak yang tidak tercover oleh pos anggaran pusat. Inilah alasan mendasar mengapa Pencabutan PMK 81 menjadi harga mati yang diperjuangkan oleh para perangkat desa.
Dampak Nyata Jika PMK 81 Tetap Berlaku
Bayangkan jika ada saluran irigasi tersumbat yang butuh penanganan cepat atau ada kegiatan sosial kemasyarakatan yang membutuhkan dukungan dana operasional. Tanpa adanya dana non-earmark, desa tidak memiliki anggaran taktis untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kebijakan PMK 81 seolah mengikat tangan pemerintah desa untuk bekerja melayani warganya secara maksimal.
Oleh karena itu, desakan untuk Pencabutan PMK 81 adalah upaya preventif agar layanan publik di Desa Wonopringgo tidak lumpuh. Pemerintah Desa tidak ingin warga merasakan penurunan kualitas layanan hanya karena aturan administrasi di tingkat pusat yang berubah mendadak di akhir tahun anggaran.
Bapak Slamet Haryanto menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bentuk tanggung jawab moral pemimpin desa kepada warganya. Jangan sampai rencana pembangunan yang sudah menjadi kesepakatan dalam Musyawarah Desa (Musdes) menjadi berantakan hanya karena pusat menahan dana desa melalui aturan tersebut.
Ikhtiar Pemerintah Desa di Jakarta
Sejak Rabu (3/12), Bapak Slamet Haryanto bersama organisasi desa seperti PAPDESI telah melakukan berbagai upaya diplomasi. Mereka telah mendatangi Kementerian Keuangan dan bertemu dengan Dirjen Perimbangan Keuangan. Meskipun diskusi berjalan alot, semangat untuk menyuarakan aspirasi warga desa tidak surut sedikitpun.
Selain ke Kementerian Keuangan, rombongan juga telah menemui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di kediaman beliau. Langkah-langkah ini adalah untuk mencari solusi terbaik dan mendesak pemerintah pusat agar segera mengumumkan Pencabutan PMK 81 atau setidaknya melakukan revisi yang berpihak pada desa.
Siang ini, tiga kementerian terkait sudah terjadwalkan akan mengumumkan sikap resminya. Pemerintah Desa Wonopringgo berharap hasil koordinasi lintas kementerian tersebut membawa angin segar. Membutuhkan kestabilan regulasi sangat agar kami bisa bekerja dengan tenang dan fokus melayani kebutuhan Bapak/Ibu sekalian.
Harapan dan Doa Bersama Warga
Pemerintah Desa Wonopringgo memohon doa dan dukungan moril dari seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap perjuangan di Jakarta membuahkan hasil manis berupa Pencabutan PMK 81, sehingga Dana Desa Tahap II bisa segera cair dan bermanfaat untuk pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kami berkomitmen untuk terus transparan kepada warga mengenai perkembangan situasi ini. Apapun hasil keputusan dari Jakarta siang ini, Pemerintah Desa Wonopringgo akan tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik di tengah keterbatasan yang ada. Mari kita jaga kerukunan dan kondusifitas desa kita tercinta sembari menunggu kabar baik dari ibu kota.

