Musdes Labelisasi Rumah Penerima Bantuan Pemerintah telah dilakukan di Desa Wonopringgo. Kegiatan tersebut adalah pelabelan (Pemberian Tanda) untuk rumah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Selain kegiatan tersebut wajib dilakukan sebagai bentuk upaya transparansi, hal tersebut harus dilakukan untuk mematuhi aturan yang telah ditentukan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Kades Wonopringgo Ajak Warga Awasi Anggaran
Musyawarah Desa (Musdes) Labelisasi Rumah penerima bantuan ini telah dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Agustus 2021 di Main Hall GSG Pringgodani, Desa Wonopringgo. Musdes Labelisasi yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Wonopringgo, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), seluruh ketua RT dan Ketua RW, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perwakilan Ibu-Ibu PKK, Bhabinkamtibmas dan Perwakilah Organiasi Desa tersebut, menghasilkan beberapa kesepakatan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Rumah seluruh penerima bantuan, baik itu PKH (program Keluarga Harapan), BSP (Bantuan Sosial Pangan) dan BST (Bantuan Sosial Tunai) wajib dilakukan labelisasi di bagian depan rumah.
- Apabila menolak dilakukan labelisasi, maka wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri.
- Khusus untuk KPM yang tidak memiliki tempat tinggal sendiri (Mengontrak) akan dilakukan labelisasi menggunakan papan terpisah.
- Apabila satu rumah mendapatkan lebih dari satu jenis bantuan, makan akan dilakukan labelisasi sebanyak jumlah bantuan yang diterima.
Baca Juga: Kerjasama BUMDes Pringgodani dengan BULOG
Hasil Juknis Musdes Labelisasi
Kemudian, untuk petunjuk teknis (Juknis) dilapangan adalah melakukan labelisasi dengan cara menyemprotkan cat ke dinding tempat tinggal KPM dengan menggunakan cat semprot warna hitam. Penyemprotan labelisasi menggunakan template akrilik yang telah disediakan oleh pemerintah desa agar seragam antar rumah satu dengan lainnya. Saat pelabelan berlangsung, akan didampingi oleh pendamping PKH serta perwakilan dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Menurut rencana, apabila tidak ada halangan, kegiatan labelisasi akan dilakukan pada hari Senin, 30 Agustus 2021.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya transparansi. Sehingga, dapat menjadi informasi sekaligus kontrol sosial bahwa keluarga yang tinggal di rumah tersebut adalah keluarga yang tergolong keluarga pra sejahtera. Selain itu, untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh Kemensos yang tertuang pada peraturan Kemensos 1902/4/S/HK.05.02/05/2019 tanggal 9 Mei 2019. Perihal instruksi pemasangan daftar nama KPM bantuan sosial di tempat umum. Serta surat Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tanggal 18 Juni 2019 tentang Labelisasi KPM PKH.
Youtube Desa Wonopringgo
Facebook Desa Wonopringgo
Instagram Desa Wonopringgo